Digugat Anak Kandungnya, Nenek di Banyuasin Lengkapi Gugatan Balik

Jpeg

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Damina (78), wanita lanjut usia (lansia) yang digugat anak kandungnya sendiri, kini melayangkan gugatan balik.

Pada hari Kamis (4/2/2021) kemarin, nenek Damina kembali mendatangi Mapolda Sumsel.

Tujuannya, untuk melengkapi keterangan atas laporannya terhadap anak ketiganya Mila Katuarina (53), dengan tuduhan penggelapan tanah miliknya.

Laporan tersebut pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LPB/966/XII/2020/SPKT, pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Siswanto, Damina terlihat tampak kelelahan mengingat jarak tempuh yang dilalui dari Banyuasin ke Mapolda Sumsel cukup jauh.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari nenek Damina, untuk meminta haknya kembali.

Sempat mencoba dengan cara kekeluargaan, namun upaya Nenek Damina tidak disambut baik oleh anaknya.

Bacaan Lainnya

Bahkan dirinya sudah menganggap anaknya dengan sebutan anak durhaka, dikarenakan tidak ada menunjukan itikad baik terhadapnya.

Bagikan :

Pos terkait