[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AIP (41), warga Plaju Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pimpinan AKBP Zainuri, karena melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap rumah tetangganya Bahar.
Tersangka AIP mengatakan, aksi pencurian yang dilakukannya tidak sendirian, namun bersama rekannya TR (39).
Modus yang digunakan yaitu memanfaatkan kondisi rumah kosong dan menggunakan alat khusus untuk masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah.
“Rumah tetangga, sebelah rumah saya. Sudah seminggu rumah itu kosong, karena penghuninya mudik. Seminggu yang lalu masuk ke rumah itu sekitar pukul 01.00 Wib,” ujarnya di Palembang, Senin (8/2/2021).
Dari aksinya tersebut, sejumlah barang berharga milik korban dicuri. Bahkan sebagian besar barang hasil curian telah dijual kedua pelaku.
“Dua kali masuk ke rumah itu, harinya beda-beda. Yang kami ambil TV LED, kain songket, kioas angin, tabung gas, koin emas. Terus kami jual sebagiannya, songket Rp900.000 dan tabung gas seharga Rp270.000,” ucapnya.
Dari uang hasil penjualan barang curian tersebut, tersangka AIP dan TR menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Tadinya saya berdagang baju, tapi karena modal habis dan kecanduan sabu sejak tahun 1998, jadinya saya terpaksa maling,” ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan spesialis pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Mereka ini merupakan spesialis bobol rumah. Sejumlah barang bukti juga sudah kami sita. Dan dari pengakuan korban juga diketahui masih banyak barang lainnya yang dicuri,” kata Suryadi di Palembang.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun kurugan pidana penjara.














