MATTANEWS.CO, CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan PR (21) kepada RSM (14). Kejadian memilukan itu terjadi di salah satu rumah teman tersangka di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur (08/02/2021).
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (26/1) pukul 20.00 WIB. Sementara kronologi kejadian, awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya di Kampung Bojongpicung. Kemudian tersangka (PR) minum-minuman keras, kemudian ersangka memberikan pil berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir dan menyuruh korban meminum pil tersebut.
Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang, tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah bojongpicung.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim menjelaskan Modus Operadi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum Pill berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir, setelah korban meminum pill tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka.