[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – RMA (36), warga Komplek Pertanian Palembang dan SL (48), warga Jalan Slamet Riyadi Palembang ditangkap Unit I Subdit III Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, pada hari Senin (8/2/2021) malam.
RMA yang diketahui merupakan pecatan Satuan Brimob Polda Bangka Belitung (Babel) dan SL, ditangkap di kediamannya masing-masing usai keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kost milik Teti Susilawati (50), di Jalan Angkatan 45 Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah kost milik korban, yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak kunci pagar.
“Dengan mengunakan linggis, kedua pelaku merusak pagar rumah kost. Setelah pagar terbuka, kedua pelaku langsung merusak pintu dan masuk ke dalam rumah yang sedang tidak ada orang,” katanya, Selasa (9/2/2021).
Kedua tersangka lalu mengambil barang yang berada di salah satu kamar kost, yaitu 1 unit TV LCD dan ponsel. Setelah mendapatkan barang curiannya, kedua tersangka langsung melarikan diri.
Selain mencuri TV LCD, , tersangka RMA juga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik penjaga rumah kost. Kejadian penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang, dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.
“Dengan modus menjadi penghuni kostan, RMA kemudian menyusun rencana aksi pencurian dan mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 7 tahun.
Saat diinterogasi, tersangka RMA mengaku, dari sejumlah barang bukti yang dicuri dari kostan tersebut, 1 unit sepeda motor milik penjaga malam yang digelapkan telah digadaikan.
“Uang hasil gadai motor tadi saya belikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar warga Palembang tersebut.














