Abaikan Amar Putusan Hakim, PT Astra Sendaya Finance Dilaporkan Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setahun menunggu itikat baik PT Astra Sendaya Finance, untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Toyota Cayla Putih Metalik 2018 Nopol 1775 OE, karena Mira Yeni memenangkan gugatan pada sidang Pengadilan Negeri pada tanggal 13 Januari 2021 silam, akhirnya Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia, Tabrani dan Direktur Rumah Hukum Posko Pengaduan Korban Leasing, Frand Sedo melaporkan leasing tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (19/3/2021).

“Jadi kronologis singkatnya, klien kami atasnama Mira Yeni memenangkan gugatan. Amar keputusan majelis hakim ini, memerintahkan pihak Leasing PT Astra Sendaya Finance, untuk mengembalikan satu unit mobil milik klien kami. Namun, sampai sekarang tidak dipenuhi. Kami sudah mendatangi leasing tersebut, kala itu mereka meminta waktu satu minggu untuk pengembalian mobil, setelah batas waktu yang diminta lewat, mereka tetap tidak mau bertanggung jawab, artinya mereka mengabaikan amar putusan hakim,” ujar Tabrani didampingi Frand Sedo, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Rumah Hukum Posko Pengaduan Korban Leasing.

Bagikan :

Pos terkait