MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Croomebook dan SmartBoard di Disdikbud Muara Enim, yang menjerat dua orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, saksi Abi Nurwardani sekaligus berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap bersama Bupati Muara Enim, ungkap sejumlah fakta penerimaan sejumlah uang bernilai puluhan miliar, Selasa (29/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengahadiran Abi Nurwardani sebagai saksi, untuk mengungkap sejumlah pembagian Fee proyek yang diberikan oleh para terdakwa Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA dan Cory Erin Hardi.
Dalam peridangan JPU mencecar, saksi Abi Nurwardani terkait Skema Persentase fee hingga 10 Persen, JPU KPK mengungkap adanya pembicaraan mengenai pembagian persentase dari suatu nilai kegiatan atau pekerjaan.
Abi Nurwardani mengungkap, adanya sejumlah pihak yang mendapatkan fee dengan besaran persentase yang berbeda.
“Besaran pembagian tersebut, sebesar 5 persen untuk “Bupati Edison”, 3 persen untuk “Rusdi KadisDikbud (PA)”, 1 persen untuk PPK (Karmidi), dan 1 persen untuk saya. Selain untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp 1 miliar,” terang Abi yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan fee yang berhasil di OTT oleh KPK bersama dengan Edison sebagai Bupati Muara Enim.
Mendengar pernyataan Abi Nurwardani dalam persidangan, JPU menggali mengenai siapa yang membutuhkan dan apa dasar permintaan fee tersebut.
“Yang mengatur semua ini adalah Rusdi selaku KadisDikbud sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) terang Abi.
Dalam pemeriksaan saksi juga mengungkap, adanya komunikasi dengan pihak terdakwa Qory, saksi menerangkan bahwa Cory pernah menyampaikan kepada dirinya, apabila dapat ikut mendampingi, kemungkinan akan ada bantuan ketika dinas membutuhkan dukungan.
“Nanti kalau misalnya Dinas ada kebutuhan, kebutuhan maupun untuk pembinaan futsal, saya akan lebih bantu,” terang Abi menirukan ucapan Cory.
Abi juga menyebut, bahwa dirinya pernah meminta bantuan kepada sejumlah rekannya di Jakarta. Bantuan tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan.
KPK juga mencecat, terkait hubungan antara Abi Nurwardani dengan seseorang bernama Anang Sidiq.
“Anang Sidiq adalah adik saya, namun dia tidak terlibat dalam perkara ini, saya hanya meminjam rekeningnya untuk menerima transferan dari pihak lain,” ungkap Abi.
Sampai berita ini diterbitkan, proses sidang masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.














