MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Paminal Polda Sumsel, berinisial H, masih terus dikebut penyidik. Terbukti, PH korban SM dari LBH Bima Sakti memenuhi undangan klarifikasi yang sedang ditangani Bid Propam Polda Sumsel. PH korban menilai H telah menciderai keadilan dimata masyarakat, Senin (29/6/2026).
“Betul, kehadiran kami kesini untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan atas klien kami, SM. Ini baru saja selesai dimintai keterangan penyidik Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel,” ungkap Indah Permatasari, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Dijelaskan Indah Permatasari, kliennya telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat pada 25 Mei 2026. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bidang Propam Paminal Polda Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang ynag dilakukan sang oknum berinisial H tersebut, berkaitan dengan sikap oknum yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dalam undangan mediasi yang dilakukan pemerintah setempat itu, jelas Indah Permatasari, kliennya ikut hadir dan oknum itu juga ada, namun yang membinggungkan statusnya sebagai apa.
“Klien kami hadir di Balai Desa Enggalrejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin berdasarkan undangan resmi dari kepala desa. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, kedatangannya bertujuan untuk mencari keadilan melalui proses mediasi. Namun, yang terjadi justru klien kami mengaku mendapat tindakan intimidasi dari oknum, yang tidak jelas kapasitas kedatangannya sebagai apa,” urainya.
Indah Permatasari menerangkan, tindakan oknum tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan dimata masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan profesionalisme, netralitas dan transparansi dalam menjalankan tugas, bukan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak saja,” tandasnya.














