MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jika berhadapan dengan hukum, hendaknya dihadapi, jangan pernah dihindari. Sebab, polisi, khususnya penyidik tidak mudah menentukan status bersalah kepada seseorang. Hal itu dikatakan Adv Joni YAP SH CMed, saat diwawancarai di kantor hukumnya, Rabu (25/5/2022).
“Memang pada sebagian orang yang tidak pernah berhadapan dengan hukum, pasti merasa takut. Karena didalam benaknya, pasti takut akan dipenjara,” jelasnya.
Kendati demikian, Lanjut Adv Joni YAP SH CMed, merupakan hal wajar, karena instansi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan inilah yang ditakuti masyarakat. Bahkan kini menambah satu instansi lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan, tidak mungkin sembarangan menangkap, karena mereka juga ada prosedur dan aturan-aturan yang harus dipenuhi, seperti dijelaskan dalam pasal 184 KUHAP yaitu adanya alat bukti, saksi, keterangan ahli,” urai Sekretaris DPD FERARI Sumsel ini.
Adv Joni YAP SH CMed, memberikan tips untuk masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan lancar, tanpa hambatan.
“Jika berhadapan dengan hukum, hendaklah bersikap tenang. Dalam artian, jangan menunjukan rasa takut, tetapi tunjukan rasa tenang, karena anda belum tentu dalam keadaan bermasalah. Dengan sikap tenang dan tidak menunjukkan kepanikan, maka dengan mudah anda mengetahui persoalan yang dihadapi. Lalu, mintalah petugas menunjukkan surat, baik surat tugas, penangkapan ataupun penahanan. Kemudian, ketahui dulu kasus yang dihadapi dan dasar hukumnya, mintalah bantuan pada lawyer atau advokat untuk pendampingan perkara,” tukasnya.














