“Jadi semakin terang ya pak Letkol Ecep (penggugat), ada beberapa sengketa objek terkait dengan adanya batas wilayah, disitu sudah tegas ada SK Walikota, sudah diterangkan melalui perwakilan Lurah, ada surat tugas yang tadi sudah ditunjukan di depan majelis hakim, bahwa benar tanah tersebut merupakan objek sengketa dan berdasarkan surat kepemilikan kita, diyakinkan perangkat kepada majelis hakim, dan itu benar tidak ada kekeliruan sama sekali,” jelas Rilo.
Dalam perkara ini Rilo optimis atas gugatan yang kliennya layangkan, karena bukti kepemilikannya surat pengakuan hak atau SPH tanah dan akte pengoperan hak yang dilakukan dinotaris. “Akte pengoperan hak kami, itu dari tahun 1997 namun kita perbaharui dan kita daftarkan secara resmi di Kelurahan Kalidoni tahun 2013. Luasnya 110 x 70 totalnya 7700 meter persegi, dan semoga perkara ini semakin terang benderang dan mengerucut.
Terkait pengakuan pihak tergugat Sri Wardiah, menurut Rilo yaitu tergugat menampilkan alat bukti sertifikat hak milik atau SHM tahun 2019, disitu tertulis masuk wilayah hukum Kelurahan Sei Selincah, ditegaskan perangkat desa yang dihadirkan sebagai saksi dari Kelurahan Sei Selincah dengan objek sengketa ini jauh.