Untuk juru ukur Badan Pertanahan Palembang yakni Apriansyah telah divonis penjara majelis hakim selama 3 tahun 3 bulan kasus pemalsuan surat, memang banyak kejanganggalan terkait SHM yang diterbitkan BPN, yang salah satunya di foto gambar peta biasanya hanya dua, batas – batas itu, kalau belum terdaftar akan tertulis belum terdaftar, atau kalau sudah terdaftar tertulis nomor SHM.
“Nah di sertifikat hak milik tergugat agak unik, tertulis nama klien kita pak Ecep dan ada nama yang lain juga, setelah konsultasi dengan pihak BPN memang aneh, belum pernah terjadi sertifikat yang seperti itu dan kami sebelumnya tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak tergugat,” terangnya.