MATTANEWS.CO, PALI – Advokat Puput W Purnomo, S.H., C.Med angkat bicara soal konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT). Menurutnya ada 5 poin hukum yang perlu jadi perhatian publik, Kamis (4/6/2026).
1. Asas Praduga Tak Bersalah
PUPUT mengingatkan status hukum IT saat ini masih “tersangka/terduga”.
“Baru pengadilan yang bisa menyatakan bersalah atau tidak. Jadi saya himbau publik menahan diri untuk tidak menghakimi duluan,” ujarnya.
2. Pasal Gratifikasi Dinilai Prematur
Waktu kejadian akhir 2024, IT belum menjabat apapun. Menurut Puput, transaksi Rp1 miliar itu bisa dikategorikan pinjaman pribadi antar teman/relasi bisnis atau utang piutang.
“Dan bisa membantah ada niat menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.
3. Belum Ada Kerugian Negara
Unsur penting di UU Tipikor adalah kerugian keuangan negara. PUPUT menilai kalau proyek Rp10 miliar yang dijanjikan belum cair, belum ada SPK, belum ada lelang dimenangkan, maka “belum ada kerugian keuangan negara”.
4. Status IT Saat Transaksi
Karena saat transaksi IT belum punya wewenang jabatan, unsur “menyalahgunakan jabatan” jadi lemah.
“Maka unsur menyalahgunakan jabatan saya rasa tidak terpenuhi,” tegasnya.
5. Proses Penangkapan & Bukti
Puput mempertanyakan 2 hal:
– Apakah OTT sudah sesuai prosedur KUHAP?
– Apakah barang bukti, termasuk bukti transfer, cukup kuat membuktikan _mens rea_ = niat jahat? “Saya rasa belum tentu.”
Soal Pihak “H”
Ia juga menyorot pihak berinisial H yang disebut dalam sangkaan Kejati. Menurutnya, jika sangkaan benar gratifikasi, maka H juga patut diamankan. Pengajuan H jadi _Justice Collaborator_ (JC) dinilai belum cukup berdasar karena H punya peran dalam dugaan tindak pidana ini.















