“Alhamdullilah, berkas kita sudah ditindak lanjuti penyidik. Menurut saksi yang sudah diambil keterangannya kemarin, tidak ada yang menyebutkan klien kami membawa isterinya Nepri, apalagi berselingkuh seperti yang pelaku maksud. Klien kami sudah menjelaskan tuduhannya tidak benar, namun pelaku tetap mendaratkan pukulan demi pukulan ke klien kami, hingga akhirnya petugas kepolisian yang Kebenaran Lewat menghentikan pemukulan tersebut,” tambah pengacara kondang, yang kerap disapa Afif Batubara ini.
Dikatakan Afif, kejadian penganiayaan menimpa klienya, Bismi (37) terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan sudah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan bukti laporan : STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, yang diterima Panit I SPKT, Ipda Tamimi.
Editor : Selfy