MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Agus Alias Uju dibawah ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa menjalankan bisnis ilegal, terdakwa berhasil di tangkap berdasarkan laporan warga, karena lahan penampungan minyak ilegal yang dijalankan terdakwa terjadi kebakaran, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Palembang, Kamis (2/11/2023).
Terdakwa Agus berniat melakukan jual beli minyak ilegal dengan cara mengelola minyak dari Sekayu Kabupaten Banyuasin dicampur dengan Pertalite yang didapat dari membeli di Pom Bensin, namun dari kegiatan ilegal tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran di gudang yang berada di Jalan H. Sarkowi Basar Rt 21/Rw. 5 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Sidang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, dihadiri oleh tim Kuasa hukum terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari palembang Dwi indayati SH dan menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi di Jalan H. Sarkowi Kertapati Kota Palembang telah terbakar, mendapatkan informasi tersebut Tim kepolisian langsung meluncur ke TKP.
“Ketika kami datang benar di lokasi telah terjadi kebakaran di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak,” terang saksi.
Sementara itu saksi Juliansyah menjelaskan, Terdakwa Agus menyewa lahan dan satu unit mobil tangki, saat terdakwa datang kepada saya untuk membuka usaha penjualan minyak.
“Mendengar perkataan terdakwa saya pun menyewakan lahan dengan harga Rp 20 juta dan satu unit mobil yang disaksikan oleh kakak saya,” terangnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa luas lahan yang disewa oleh terdakwa berukuran 20 M x 30 meter, sebenarnya lahan tersebut saya dapat sewa juga dengan saudara Amitabacan seharga Rp 50 juta/tahun, awalnya untuk membuka usaha penampungan oli bekas, namun akhirnya batal dan terdakwa Agus datang untuk menyewa lahan tersebut lalu saya sewakan dengan harga Rp 20 juta/tahun.
“Namun uang sewa tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa Agus kepada saya hingga terjadi Kebakaran di gudang tersebut,” terang Juliansyah.
Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa minyak ilegal tersebut berasal dari Sekayu Kabupaten Muba lalu dicampur dengan minyak dari hasil meng erit dari pom bensin. Terjadinya kebakaran tersebut sekitar pukul 04.00 WIB pagi, saat terjadi kebakaran sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil, saya kena apes saja yang mulia bahkan sewa lahan saja belum sempat dibayar baru sebatas omongan saja
“Jadi baru beberapa hari saya buka usaha tersebut terjadilah kebakaran, bahkan sewa saja belum dibayar yang mulia, dari hasil usaha yang saya lakukan saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000/liter,” jelas terdakwa Agus.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngantri dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan.
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]














