MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT.Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT.Bukit Asam Persero Tbk (PT.BA) melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama (BMI), yang menjerat lima orang terdakwa, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Kamis (29/2/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim JPU Kejari Muara Enim, serta dihadiri Lima orang terdakwa yaitu Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan, kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan Ahli, DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis.
Saat memaparkan keahliannya, menurut Eko, soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah seperti BUMN.
“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan, akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” terang Ahli.
Eko menegaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri, untuk mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tidak ada larangan, tapi tentunya dengan perhitungan yang matang.
“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” tegasnya.
Ahli menjelaskan, mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN, investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” jawab ahli.
Ahli juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.














