Ahli, Akuisisi Adalah Investasi tidak ada Hubungan dengan Kerugian Negara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT.Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT.Bukit Asam Persero Tbk (PT.BA) melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama (BMI), yang menjerat lima orang terdakwa, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Kamis (29/2/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim JPU Kejari Muara Enim, serta dihadiri Lima orang terdakwa yaitu Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan, kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan Ahli, DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis.

Saat memaparkan keahliannya, menurut Eko, soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah seperti BUMN.

“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan, akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” terang Ahli.

Bagikan :

Pos terkait