MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan menghadirkan Fadli, Ahli Auditor Kerugian Keuangan Negara dari internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah Net Loss, berdasarkan audit kontrak kerja serta perbandingan hasil pekerjaan, yang dinilai sebagai potensi kerugian negara.
“Berdasarkan laporan audit kami, kerugian keuangan negara mencapai Rp74 miliar lebih. Rinciannya, pembayaran tidak sesuai sebesar Rp9 miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 miliar, dari nilai kontrak Rp109 miliar, termasuk audit terhadap 40 tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih,” ujar Fadli di persidangan.
Namun, penjelasan ahli justru memunculkan kebingungan di ruang sidang. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi perhitungan kerugian negara yang disampaikan.
Ketua majelis bahkan meminta ahli menjelaskan ulang hasil perhitungannya, setelah hakim mencoba menghitung kembali dan menemukan ketidaksesuaian angka. Menanggapi hal tersebut, ahli terlihat menghitung ulang menggunakan kalkulator di telepon genggamnya, disaksikan langsung oleh para pihak yang maju ke depan meja persidangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdapat aliran dana hasil penyimpangan dari PT Waskita Karya atau PT Perentjana Djaja kepada terdakwa.
“Tidak ada, Yang Mulia. Kami tidak menelusuri aliran dana atau pembagian uang ke siapa pun, kami hanya menghitung kerugian negara,” jawab ahli.
Hakim kembali bertanya terkait pengembalian kerugian negara.
“Belum ada pengembalian hingga November 2024, Yang Mulia,” ungkap ahli.
Tak berhenti di situ, majelis juga menyoroti ruang lingkup audit yang dilakukan, karena perhitungan hanya dilakukan pada tahap perencanaan, bukan pada tahap pelaksanaan maupun evaluasi pekerjaan.
“Audit ini hanya pada tahap perencanaan, khususnya terhadap PT Perentjana Djaja, tidak mencakup pelaksanaan dan evaluasi pekerjaan,” jelas ahli.
Sorotan paling tajam muncul saat majelis mempertanyakan keuntungan PT Perentjana Djaja sebesar Rp18 miliar, apakah keuntungan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.
“PT Perentjana Djaja ini memperoleh keuntungan Rp18 miliar dari pekerjaan. Apakah keuntungan itu juga dimasukkan sebagai kerugian negara? Padahal pekerjaan dilakukan dan gaji tenaga kerja dibayar,” tanya hakim.
“Dari total kerugian negara Rp74 miliar tersebut, sudah termasuk keuntungan Rp18 miliar PT Perentjana Djaja, Yang Mulia,” jawab ahli dengan ragu.
“Masak keuntungan dimasukkan sebagai kerugian negara? Itu kan laba usaha, bukan uang yang hilang,” cecar hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab ahli singkat dengan ekspresi datar.
Majelis hakim kembali menanyakan apakah ahli mengetahui adanya aliran dana kepada terdakwa.
“Tidak mengetahui, Yang Mulia. Kami hanya menghitung kerugian negara, tidak menelusuri aliran uang,” jawab ahli.
Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama pihak PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang. Penunjukan tersebut diduga disertai kesepakatan pemberian fee yang berujung pada pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74,55 miliar, sebagaimana hasil audit APIP Kejati Sumsel.














