BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Isu Skandal di Medsos Berujung Laporan Berantai

×

Isu Skandal di Medsos Berujung Laporan Berantai

Sebarkan artikel ini

* Dua Pejabat Empat Lawang Datangi Polda Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik unggahan media sosial terkait dugaan skandal di Kabupaten Empat Lawang terus bergulir. Setelah sebelumnya menyeret nama bupati, kini dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menempuh jalur hukum.

Kabag Protokol Delly Septian Perdana dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Yendra Kardiansyah melaporkan akun Facebook @HendraLSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (13/2/2026).

Laporan ini berkaitan dengan unggahan yang menyebut adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dan pejabat BKPSDM berinisial SA. Dalam narasi yang beredar, nama Delly dan Yendra dicatut sebagai sumber informasi.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan SH MH, keduanya menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah memberikan keterangan apa pun kepada pemilik akun tersebut.

“Dalam postingannya menyebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly sehingga disini kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,” kata Yendra Kardiansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Menurut Yendra, dirinya dan Delly tidak memiliki hubungan maupun komunikasi dengan akun yang dimaksud, termasuk akun Facebook Ardian Fitrya yang disebut ikut menyebarkan unggahan tersebut.

“Kami disini sangat dirugikan dan telah dicemarkan harkat martabat serta nama baik kami keluarga kami terkhusus Bupati Kabupaten Empat Lawang dan nama lain yang disebut didalam postingan,” ungkapnya.

Kuasa hukum mereka, Subrata SH MH, menilai unggahan tersebut mengandung tuduhan serius tanpa dasar yang jelas serta menyeret nama kliennya secara tidak bertanggung jawab.

“Dalam postingannya tersebut secara tidak bertanggung jawab mencatut dan menyeret nama Delly dan Yendra sebagai sumber informasi atas narasi tersebut,” kata Subrata SH MH didampingi rekannya Dr Hasanal Mulkan SH MH, Sagito SH MH, Rico Prateja SH, Medi Ramadoni SH MH dan Ardiansyah, S.H.

Ia menegaskan seluruh isi postingan dinilai tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pencantutan nama Delly dan Yandra sebagai pihak yang dituduh menyebarkan atau menjadi sumber informasi adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,” tegasnya.

Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diajukan dan diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Handani.

“Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi kehormatan dan hak hukum klien kami, dan telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.