BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ahli Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pers Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Dewan Pers

×

Ahli Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pers Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers serta pemberitaan yang menjadi objek perkara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.

Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas serta riwayat keahlian Hendrayana. Di hadapan majelis, ia menyebut telah 47 kali diminta memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara sengketa pers.

“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar Hendrayana.

Dalam keterangannya, Hendrayana menjelaskan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi maupun mengajukan pengaduan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk menguji apakah suatu pemberitaan benar-benar melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

“Di dalam dunia jurnalistik dan dunia pers ada mekanisme. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, dapat menggunakan hak jawab dan mekanisme pengaduan,” katanya.

Ia menegaskan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran jurnalistik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan anggapan sepihak. Pengaduan harus terlebih dahulu diperiksa dan dianalisis melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

“Apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak, itu harus diuji dan dianalisis,” ujarnya.

Hendrayana juga menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers bukan berarti setiap perusahaan pers selalu berada pada posisi yang benar. Dalam sejumlah perkara, Dewan Pers juga dapat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pers.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, perusahaan media dapat diminta memuat hak jawab, hak koreksi maupun menjalankan rekomendasi lain sesuai hasil penilaian Dewan Pers.

Menurut Hendrayana, hak jawab menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan klarifikasi atau koreksi terhadap informasi yang dianggap tidak akurat.

Hal itu juga penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang apabila terdapat kekeliruan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi dalam suatu pemberitaan.

Lebih lanjut, Hendrayana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan peran kepada Dewan Pers dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan pers.

Prosesnya dapat dilakukan melalui pengaduan, analisis, mediasi hingga penerbitan penilaian dan rekomendasi. Dalam mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan persoalan. Apabila tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tersebut.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pers dapat memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap perkara yang diadukan.

Hendrayana menilai mekanisme tersebut harus ditempuh terlebih dahulu apabila persoalan yang disengketakan berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya saat diwawancarai usai persidangan.

Terlebih, kata dia, pengaduan ke Dewan Pers yang dilakukan pihak penggugat belum genap satu bulan. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan telah diajukan.

Di sisi lain, Hendrayana menjelaskan mengenai hak wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Menurutnya, wartawan yang memperoleh undangan resmi untuk meliput suatu kegiatan memiliki hak untuk hadir, menggali informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.

Pers, kata dia, tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput. Itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelasnya.

Ia juga membedakan pemberitaan langsung mengenai sebuah peristiwa dengan produk jurnalistik investigasi.

Dalam pemberitaan peristiwa, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi ketika peliputan. Sementara berita investigasi membutuhkan proses pengumpulan serta pendalaman data secara lebih komprehensif.

“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” katanya.

Hendrayana menyebut sempat melihat sejumlah pemberitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Secara sekilas, pemberitaan itu menurutnya berkaitan dengan peristiwa aktual atau hard news yang disampaikan berdasarkan fakta suatu kejadian.

Ia menilai wartawan yang memperoleh undangan dari institusi, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan perkara hukum atau korupsi, tetap memiliki hak untuk melakukan peliputan dan meminta keterangan kepada pihak yang berwenang.

Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers.

Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hendrayana juga menegaskan adanya batas antara persoalan karya jurnalistik dengan tindakan yang dilakukan di luar kegiatan pers.

Menurutnya, apabila seorang wartawan diduga menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan karya jurnalistik, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum umum.

“Kalau itu di luar konteks jurnalistik, tentu berbeda penanganannya. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik atau berita, maka ada mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujarnya.

Terkait pertanggungjawaban atas karya jurnalistik, Hendrayana menjelaskan bahwa struktur pertanggungjawaban perusahaan pers juga telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam hal ini pemimpin redaksi sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Menurutnya, setiap perkara yang berkaitan dengan pemberitaan perlu terlebih dahulu dilihat konteksnya, termasuk memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar menyangkut karya jurnalistik atau justru merupakan tindakan lain di luar kegiatan pers.

Ia pun menilai pemberitaan yang menjadi objek gugatan terhadap 25 media tersebut merupakan pemberitaan mengenai peristiwa faktual yang terjadi di lapangan dan memiliki kepentingan publik.

“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ivan Widodo mengatakan keterangan ahli dalam persidangan memperkuat pandangan pihak tergugat bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers.

“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.

Menurut Ivan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.

Ia menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa pengadilan belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.

“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra