Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ahli hukum Agraria UNSRI Dr Firman Muntaqo Nyatakan SHM SRS Tidak Dapat Hapus

×

Ahli hukum Agraria UNSRI Dr Firman Muntaqo Nyatakan SHM SRS Tidak Dapat Hapus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rencana revitalisasi pasar 16 ilir Palembang, yang digagas oleh Perumda Pasar Jaya dan pengelola pasar 16 ilir yaitu PT.BCR yang menggandeng pemerintah kota Palembang, seolah mengorbankan hak para pedagang yang notabene memiliki bukti kepemilikan terhadap kios-kios dengan mengantongi SHM SRS, yang dikeluarkan secara resmi oleh ATR/BPN kota Palembang seakan tidak berarti.

Padahal para pedagang berhasil memiliki kios tidak lah mudah, karena para pedagang harus mencicil dengan waktu yang lama, kendati demi kian tidak menyurutkan pemerintah kota Palembang yang diwakili oleh Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola untuk melakukan Revitalisasi, namun seolah tidak diiringi dengan solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Alih-alih menanungi para pedagang, Perumda Pasar Jaya dan pengelola PT.BCR, terkesan ingin merampas dan mengabaikan sertifikat SHM SRS yang dimiliki pedagang dengan alasan Revitalisasi dan terkesan bertindak secara membabi buta dengan melakukan pengusiran, intimidasi, memagar, menempelkan himbauan, serta melakukan pengerusakan dan penjarahan.

Dan terkesan perbuatan tersebut menghalalkan segala cara untuk melakukan pengusiran secara paksa terhadap para pedagang, Perumda Pasar Jaya dan PT.BCR berpedoman dengan SHGB yang telah habis masanya pada bulan Januari 2016 yang lalu, dan mengatakan kepada para pedagang bahwa SHM SRS yang dimiliki oleh para pedagang telah Hapus.

Tentu pernyataan ini menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat khususnya kota Palembang, melihat fenomena yang terjadi dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak Pro Rakyat, Dr.Firman Muntaqo,SH. M.Hum.yang merupakan Ahli hukum Agraria, Akademisi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara, menurutnya seharusnya, kita harus pisahkan dulu antara hak milik atas tanah dan hak milik atas bangunan, dalam undang-undang pokok Agraria kepemilikan atas tanah dan kepemilikan atas bangunan berbeda.dan itu tidak masalah.

“Karena ada satu Azaz dalam hukum Agraria, yang namanya optimalisasi pemanfaatan permukaan bumi, perbedaan hak yang dimiliki oleh individu dengan hak yang dimiliki oleh badan hukum, permukaan bumi merupakan milik bersama, karena manusia memiliki otak untuk berfikir, kalau dibiarkan tentu akan terjadi perebutan untuk saling mengakui, makanya diciptakan sebuah lembaga yang mengeluarkan SHM,” terangnya.

Hak atas tanah ciptaan otak manusia, dalam undang-undang pokok Agraria bahwa Bumi, Air dan yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan YME pada Bangsa Indonesia.

“Kata Bangsa Indonesia adalah kumpulan manusia, bukan kumpulan badan hukum, bukan negara, bukan pemerintah, tidak ada tanah milik negara, tanah adalah milik bangsa dan kedaulatan hanya dititipkan bukan diberikan, artinya negara mengupayakan supaya pemanfaatan tanah itu secara adil, konsekuensi milik bersama itu dalam pengertian Absah milik bersama bangsa Indonesia, tetapi negara sebagai organisasi harusnya menjadi lembaga yang memfasilitasi tercapainya tujuan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, sebesar-besarnya kemakmuran Bangsa dan tidak ada kemakmuran negara, kemakmuran bangsa kita terjemahkan secara harfiah adalah kumpulan orang,” jelasnya.

Firman juga menguraikan, jadi fungsi badan hukum adalah memfasilitasi supaya kemakmuran rakyat bisa tercapai, bukan sebagai penghambat, seharusnya semua dimusyawarahkan dan itulah yang menopang azas optimalisasi pemanfaatan tanah, jadi kalau ada kalimat mengatakan tanah milik negara itu tidak ada,

“Dalam Pasal 51 UU Ttg Sarusun, apabila terjadi revitalisasi atas gedung atau gedung berubah fungsinya makan yang melakukan perubahan fungsi wajib menjamin kepemilikan atas sarusun, artinya harus ada kerjasama, harus ada pembicaraan antara pemilik Sarusun dgn pengelola” terang Ahli Agraria ini.

SHM SRS yang dimiliki oleh pedagang adalah kepemilikan atas bangunan, fungsi pemerintah adalah memfasilitasi untuk mencapai kemakmuran rakyat, dalam perkara ini saya melihat pemerintah mengedepankan kepentingan pengelola, pengusaha dan badan hukum, bukan untuk kepentingan dari para pedagang, pemerintah tidak punya tanah, hanya diberikan kebijakan pengelolaan untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika ada perbedaan kepentingan antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya dan PT.BCR, seharusnya pemerintah berpihak kepada para pedagang, tapi kenyataannya pemerintah kota Palembang dengan dalih Revitalisasi menyuruh pedagang keluar dari Pasar 16 ilir, dan mengatakan kepada para pedagang ketika kalian mau berdagang lagi disuruh beli, konsepnya tidak seperti itu, tentu itu mengabaikan atau meniadakan kepemilikan,” ungkapnya.

Sementara itu Edi Siswanto selaku kuasa hukum P3SRS mengatakan, bahkan beberapa hari kemarin yang difasilitasi oleh Pj Walikota dengan mengundang Kapolrestabes, Dandim, Dan denpom, BPN dan dalam diskusi tersebut dikondisikan bahwa tidak ada pilihan untuk para pedagang selain keluar dari Pasar 16, harus bersedia di Relokasi, karena mau Revitalisasi.

“Pedagang tidak diberikan pilihan selain keluar, karena gedung ini punya pemerintah, statemen pemerintah ketika gedung ini selesai di Revitalisasi peruntukan gedung tersebut untuk orang lain, tidak ada menjamin dikembalikan kepada para pedagang, padahal pedagang memiliki bukti otentik SHM SRS, dan menyuruh membeli kembali jika ingin tetap berdagang dan tentunya pedagang akan tetap bertahan untuk mepertahankan haknya sampai titik darah penghabisan,” tegas Edi Siswanto.

Dalam perkara ini pihak Perumda Pasar Jaya dan PT.BCR hanya berpatokan dengan surat keterangan dari BPN kota Palembang, yang menyatakan habisnya masa SHGB maka SHM SRS milik pedagang Hapus,

“Menurut kami ini sesat, inti pokok permasalahan ini sebetulnya dari BPN inilah, mereka yang mengeluarkan produk namun mereka juga yang mengangkanginya dan tidak mengakui produknya.

BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik, bukan sewa, bukan hak guna pakai.

Para pedagang memiliki hak, karena para pedagang memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum, karena ada UU yang menjamin itu, UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun (Sarusun) menjamin, hak milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun, definisi ini disebut dalam pasal 1 angka 11 bahwa SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolaan,” tutupnya.