Ahli : Ketika Ada Kekurangan Pekerjaan Harusnya PPK Lapor ke Inspektorat untuk Lakukan Audit

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 719 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang Ahli dari terdakwa, Jum’at (27/9/2024).

Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel sekaligus sebagai PPK, terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, serta menghadirkan dua orang Ahli yaitu Dr Mahmud ahli bidang Hukum Pidana dan Edi Usman ahli Barang dan Jasa.

Dalam fakta persidangan JPU mempertanyakan kepada ahli barang dan jasa, apakah suatu pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam RAB dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, apakah boleh PPK memutuskan kontrak pada saat itu, untuk menghindari dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Bagikan :

Pos terkait