MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, menyeret dua Pengurus Yayasan Bina Darma (UBD), Ferly Corli dan Linda Unsriana, masih terus menyita perhatian publik, Senin (15/9/2025).
Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MM Cla menjelaskan, dalam sengketa perkara, proses pengadilan pidana terpaksa ditunda, bila adanya tuntutan pengadilan perdata atau yang sering disebut ‘Prejudicial geschill’, namun faktanya, tak demikian, tidak selamanya proses perdata dapat menghentikan sementara penututan pidana. Bahkan sering kali perselisihan prayudisial semacam ini menjadi modus yang mengarah ke perintangan proses penyidikan atau obstaraction of justice.
“Itu lantaran sering dipakai sebagai alibi untuk menghindari proses penuntutan pengadilan pidana. Namun, Prejudicial geschill ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956,” paparnya, ketika dihubungi melalui Geogle meet.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, terdapat persyaratan yang mengharuskan penghentian sementara proses penuntutan pidana, dapat dilaksanakan.
”Dalam putusan sela yang menunda perkara pidana itu harus memenuhi kriteria atau syarat yang harus betul-betul dia pedomani, yaitu perkara perdata itu jauh sebelum laporan pidana, tapi tidak bisa pidana sudah berjalan jauh, lantas masuk gugatan perdata, maka pidananya dihentikan,” terang Robintan.
Diterangkan Robintan, dalam memberikan putusan sela, sudah pasti hakim bertindak sangat hati-hati.
“Tentunya dia akan mengorek semua keterangan berkenaan kasus yang dimaksud, supaya tidak terdapat masalah berkenaan kode etik ataupun perbuatan melawan hukum,” urainya.
Dalam memutuskan putusan sela, lanjutnya, tentang proses pidana, yang disebut menunda, dia harus memiliki syarat-syarat yang harus dipedomani.
“Seperti perkara perdata itu jauh berjalan sebelum pidana diberikan, jadi tidak bisa jika pidana berjalan jauh, lantas masuk gugatan langsung dihentikan, itu melanggar kode etik. Itu namanya modus menunda perkara. Kalau dalam hukum pidana disebut menghalangi penyidikan,” bebernya.
Praktik penangguhan pidana itu, terjadi seperti contohnya dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma, yang telah masuk dalam masa persidangan.
Puncaknya, kedua tersangka Ferly Corli dan Linda Unsriana, kasus penggelapan dalam jabatan sempat ditangguhkan majelis hakim yang mengadili dalam putusan sela, atas dasar ada gugatan perdata yang dilayangkan pihak yayasan UBD ke PN Palembang Klas 1 A, bertepatan saat itu penetapan kedua pengurus yayasan tersebut menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal 2025 ini.
”Kalau yang menjadi dasar seperti itu justru tidak cocok dengan teori Prejudicial Geschill. Kalau situasinya seperti itu sudah menyangkut etik, biarkan badan pengawas yang memeriksa, saya tidak akan berkomentar terkait itu,” tukasnya.














