MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian Rp 900 miliar lebih, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), Rabu (17/6/2026).
Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang Ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), diantaranya Dr.Firman Muntaqo ahli Agraria dan Pertanahan, Dr.Henny Ahli hukum pidana serta mengahadirkan Dr.Putu Ahli hukum perdata.
Ahli Agraria dan Pertanahan Dr.Firman Muntaqo yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan, bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh BRI untuk PT BSS, dari puluhan ribu Haktare lahan, yang memiliki HGU hanya 2800 Haktare, sementara itu sisanya diantaranya baru memiliki Risalah Panitia B, saat ditanya, apakah bisa status lahan yang baru berproses Risalah Panitia B, dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit?, dengan tegas Ahli mengatakan tidak bisa.
“Tidak bisa, Risalah Panitia B itu bukan hak atas tanah, kalau itu dijaminkan dasar hukumnya apa?, artinya dalam perkara ini Azas kebebasan kontrak tidak dilaksanakan dengan hati-hati, jelas ini menyalahi aturan meskipun fasilitas kredit diberikan secara berkala, karena yang ditanggungkan itu hak atas tanah bukan rekomendasinya,” urai Ahli Agraria dan Pertanahan dari UNSRI.
Sementara itu Dr.Henny Ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan, saat ditanya JPU, dalam perkara ini ahli melihat ini perkara tindak pidana korupsi atau ini perkara tindak pidana perbankan?.
“Ketika kita melihat ini perkara Korupsi, berarti kita harus menelaah terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam perbuatan tersebut, apakah unsurnya memenuhi pasal 603 dan pasal 604 KUHP, kira telaah bagiaman pemenuhan unsur tersebut, sementara itu kalau melihat dari sisi tindak pidana perbankan, disini kita lihat apakah yang lebih kental, seperti pemberian fasilitas kredit, penggellapannya, anggunannya, disini kita lihat bagaimana proses unsur tersebut, kita telaah dari tindak pidana yang berbeda, irisannya memang hampir sama, karena diatur dalam undang-undang bersifat khusus,” terang Henny.
Ahli hukum pidana juga menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan, ketika kita melihat dua pidana ini, bagaiman irisannya terkait pemenuhan unsurnya, ketika ada perbuatan setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan cara merugikan keuangan negara maka unsurnya masuk kerana Korupsi,
“Kapan kita bisa melihat terpenuhi unsurnya, kita lihat bagaiman delik ini dilakukan, seperti dari pemberian fasilitas kredit, apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemenuhan pemberian fasilitas kredit, adakah tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi, sehingga menyebabkan kerugian negara, ini sifatnya harus terpenuhi karena wajib, disini kita melihat dari dua unsur berdasarkan Azas Spesialis Sistematis, kita melihat dari dua tindak pidana tadi, yang mana paling mwndekati dari perbuatan delik tersebut, kira melihat semua unsur secara keseluruhan, karena undang-undang tipikor dan undang-undang perbankan sama-sama Lex Specialis, kita lihat sistematika dari keduanya,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, mendengar pernyataan ahli hukum pidana, JPU kembali bertanya, dalam pemberian fasilitas kredit apakah harus ada unsur kewenangan atau ada unsur kesengajaan yang harus dibuktikan?.
“Terkait pemenuhan unsur kewenangan dan kesengajaan yang harus dibuktikan, berdasarkan pasal 603 harus ada unsur melawan hukum melekat, deliknya adalah unsur kesengajaan, unsur melawan hukum ini terpenuhi ketika ada unsur kesengajaannya, kita mengetahui dan kita menginkannya untuk melakukan tindak pidana tersebut, unsur melawan hukum terpenuhi ketika ada unsur kesengajaan, Niat Jahat (Mens Rea) memang sudah ada keinginan terhadap perbuatan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, untuk kewenangan yang melekat terkait pasal 604, Ahli menyatakan, subjek pasal 604 dia harus memiliki kewenangan terhadap itu, kedudukan perbuatan melawan dalam pemberian kredit, tentu diatur dalam ketentuan yang diatur sesuai undang-undang,.
“Ketika ada pemberian kredit pada debitur yang tidak layak tidak sesuai ketentuan, prosedur dalam pemberitaan kredit tentu dilihat dari persyaratan slah satunya kelengkapan persyaratan, untuk memperkecil resiko yang akan diterima ketika pembelian kredit bermasalah, ketika peesyaran diberikan tidak sesuai prosedur masih diberikan kredit, maka disini ada unsur melawan hukum, disini analisis dalam pembuatan kredit harus jelas karena harus melihat dampak resiko yang ditimbulkan, ketika tidak sesuai prosedur maka ada indikasi tindak pidana,” terang Ahli.
Dalam pemberian fasilitas kredit, pihak mana dapat dimintai pertanggungjawaban, kita melihat dari kewenangan pegawai, pimpinan / Direktur Bank, penelaah syarat, legal analisis kredit, Komisaris, Direksi terkait pemberian.
“Untuk melihat Mens Rea dari pemutus kredit terkait pemberian kredit, apabila prosedur sudah menyalahi aturan, tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, apabila pemberian kredit tetap diberikan tanpa mengikuti peraturan undang-undang, maka disini ada niat jahat terkait pemberian kredit tersebut, komite kredit, Azas Legalitas merupakan pijakan terhadap semua yang dilakukan,” urainya.
Dalam perkara ini, menurut Ahli sudah ada penentuan kerugian keuangan negara, jadi ketika ada kerugian negara maka perkara ini larinya keranah tipikor, pemenuhan unsur 603 dan 604 adanya kerugian negara.
“Dalam persidangan, advokad Terdakwa yang mengatakan bahwa kerugian negara telah dipulihkan, jika kita melihat dari ketentuan undang-undang tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, tetapi bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya, kita tidak bisa mengenyampingkan pasal 4 tindak pidana korupsi, kami sepakat perkara ini merupakan ranah tipikor karena semua unsurnya sudah terpenuhi,” tutupnya.














