Ahli: Pihak Hotel Swarna Dwipa Tidak Memahami Rancang Bangun sehingga Terjadi Penyimpangan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi rancang bangun hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar tahun anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli Ir Suhaery dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Selasa (20/12/2022).

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang serta dihadiri langsung oleh kedua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir secara langsung.

Dalam keterangannya Ahli dari BPKP Sumsel yaitu Ir Suhaery menyebut dan menerangkan bahwa pihak hotel Swarna Dwipa tidak memahami soal rancang bangun sehingga terjadi penyimpangan.

Bagikan :

Pos terkait