BERITA TERKINI

Ahmad Himawan : Jangan Langgar Hukum dengan Praktek Politik Uang

×

Ahmad Himawan : Jangan Langgar Hukum dengan Praktek Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gian

CIAMIS, Mattanews.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 Kabupaten Ciamis Jawa Barat akan segera digelar pada tanggal 19 Desember 2020.

Sekertaris Umum (Sekum) Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan ketika menghubungi wartawan online ini Rabu, (16/12/2020) mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan benar.

Pria yang lebih akrab disapa Mas Ahim ini menjelasakan, jangan pernah coba-coba melanggar hukum dengan praktik money politik. Lantaran pihak pemberi uang atau pelaku money politik di Pilkades serentak 2020, bisa dipidana penjara hingga sembilan bulan.

“Seharus nya ada Satgas dan penindakan bagi pelaku money politik di Pilkades serentak, agar pengawasan lebih ketat lagi,” ucapnya. Mas Ahim menambahkan, pembuktian terhadap praktik money politik sangat sulit dan untuk itu sebaik nya kita konsen kepada bagaimana cara mencegah money politik di Pilkades.

Dijelaskannya, mengacu pada KUHAP, penindakan pelaku praktik money politik di Pilkades bisa menggunakan pasal 149.

“Di pasal 149 itu intinya barang siapa memberikan uang atau sesuatu pada waktu pemilihan atau menjanjikan sesuatu supaya tidak memakai atau memakai hak pilihnya itu bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan,” paparnya.

Mas Ahim menerangkan, di KUHAP itu juga diatur sanksi serupa terhadap penerima suap atau money politik. Akan tetapi, untuk penerima menurutnya agak sulit dibuktikan karena harus memenuhi unsur menerima uang untuk memilih calon tertentu. Unsur pembuktikan pilihan itulah yang dinilai agak sulit dan butuh pembuktian kesesuaian antara coblosan dengan arahan pemberi money politik.

“Jika inginkan pemimpin yang berkualitas, maka sebaiknya pemilih menolak Money Politik intinya itu saja,” pungkas Mas Ahim.

Editor : Chitet