MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT.Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA), PT.Bukit Multi Investama (BMI), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menghadirkan Ahli, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/2/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri tim JPU, serta Ahli yang dihadiahkan yaitu Eko Sembodo yang merupakan Ahli Bidang Manajemen Bisnis dan Erwinta Marius Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Dalam keilmuannya Ahli Eko Sembodo yang juga merupakan Auditor Forensik dan Ahli Keuangan Negara menyampaikan, dalam melakukan audit pihak yang memeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.
“Pemeriksa juga tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit perhitungan kerugian negara tidak dapat digunakan,” jelasnya.