MATTANEWS.CO, OGAN KOMERING ILIR – Meski masih menunggu hasil uji laboratorium atas dugaan pencemaran sungai yang diduga berasal dari pembuangan limbah PT SUN Sawit Indah Grup, namun beragam keluhan akibat buruknya tata kelola limbah pabrik minyak kelapa sawit justru semakin luas.
Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat 80 persen warga Desa Lingkis, Jejawi menggantungkan kebutuhan memasak dan keperluan lainnya di sungai yang kini ditenggarai telah bercampur limbah pabrik.
Selain berdampak iritasi kulit, dampak sungai tercemar yang konon telah berlangsung tahunan tersebut, dapat dijadikan momentum keterbukaan informasi Amdal perusahaan untuk lebih terbuka kepada publik. Dengan demikian, bukan hanya berkutat pada CSR semata, namun lebih jauh lagi dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Tudingan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan warga justru berbanding terbalik dengan pernyataan perusahaan. Melalui kepala Tata Usaha Ferry justru mengaku pihaknya belum menerima laporan keluhan warga sama sekali.
Lebih lagi, menurut pengakuan Kepala Tata Usaha PT SUN Sawit ini Ferry mengutarakan jika pabrik minyak sawit tersebut telah memenuhi persyaratan AMDAL secara periodik dari instansi terkait.
“Untuk limbah pengolahan kita bagus, kita membuangnya tetap air bersih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Total ada 14 kolam penampungan limbah dimana salah satunya ada yang dipelihara ikan,” dalihnya.
Sebaliknya, menurut Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Kabupaten OKI, Ali Musa menduga, keterangan yang diperoleh dari pria berparas hokian ini sendiri boleh dibilang sebagai upaya menutupi dugaan pencemaran lingkungan.
“Percuma kucuran CSR digelontorkan kalau akhirnya keberlangsungan lingkungan justru terkontaminasi limbah pabrik,” kata Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Kabupaten OKI, Ali Musa, Kamis (21/4/2022).
Ia beralasan, penyampaian keterangan tersebut lebih komprehensif bila dikemukakan tim teknis perusahaan bukan mendapat informasi berlatar bel bidang administrasi seperti Ferry tersebut.
“Walaupun secara pengetahuan pria tambun ini juga mengerti persoalan limbah, namun keengganan perusahaan mengajak serta untuk meninjau langsung pengelolaan limbah perusahaan tentunya menimbulkan kecurigaan tersendiri,” beber dia.
Terlebih sejumlah jurnalis diarahkan menuju lokasi limbah bukan diperkenankan melihat langsung instalasi pembuangan limbah yang diklaim perusahaan sudah sempurna dan layak.
“Selain inspeksi luapan limbah di sungai sebaiknya instalasi pengelolaan limbah juga ditinjau. Dinas Lingkungan Hidup hanya berkutat di hilir, sedangkan hulu cenderung diabaikan. Pemeriksaan ini kurang lengkap,” ungkap dia.
Disambung Ali Musa, instansi lainnya, seperti dinas kesehatan, dinas kawasan pemukiman diharapkan lebih peka dalam penanganan warga akibat iritasi air sungai. Selain memberikan layanan medis terpadu, instalasi air bersih juga dibutuhkan warga pesisir sungai.
“Terlepas ada tidaknya kontaminasi sungai tersebut. Dengan pelayanan kesehatan serta jaminan ketersediaan air bersih itu sendiri, paling tidak pemda hadir atas keresahan warga selama ini,” ujarnya.
Kecermatan meneliti kandungan limbah secara jujur, dinilai juga sebagai uji integritas instansi lingkungan hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menepis stigma sebagai biro stempel perijinan Amdal perusahaan.
Warga tidak ingin garda depan lingkungan hidup tersandera kepentingan tertentu. Beragam ekosistem beserta kandungan didalamnya berada dalam kewenangan dinas lingkungan hidup untuk diselamatkan agar berkesinambungan.
“Informasi publik secara berkala ini sendiri cukup penting. Bukan hanya bagi kepentingan hajat orang banyak, namun keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Ditempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) OKI, Aris Panani mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi status sungai yang berdampak puluhan warga mengalami iritasi kulit.
Sejauh pengambilan sampel di 3 titik lokasi, ia mengakui air sungai memang mengandung lemak (minyak) dan juga ada kandungan zat besi (Fe),
“Kalau secara kasat mata memang terlihat perubahan sungai. Akan tetapi belum bisa kita pastikan karena menunggu hasil laboratorium Provinsi dengan mengambil sampel di 3 titik sungai,” ujar Aris.
Sementara diungkapkan Aris, untuk hasilnya menunggu 10 hari ke depan. Nantinya jika terbukti air sungai tercemar akibat limbah pabrik, maka sanksi akan dilayangkan kepada pabrik tersebut.
“Iya kita lihat dulu hasil dan indikasinya, apakah hasilnya melebihi ambang batas zat-zat tertentu,”
“Kalau sudah keluar hasilnya nanti tim ketahanan kita menindaklanjuti bersama dinas lingkungan hidup kabupaten dan provinsi,” bebernya.
Ketika ditanya mengenai kebijakan kepedulian pabrik terhadap AMDAL selama ini, Aris menuturkan jika tindakan pihak pabrik sejauh ini sudah mencerminkan perusahaan yang layak lingkungan.
“Pabrik ini pernah kita lihat jika untuk kolam penampungan limbahnya sudah tersedia dan memenuhi syarat Amdal,”
“Bahkan tiap semester juga mereka lakukan uji limbah di sungai-sungai sekitar pabrik, dan setiap bulan juga mengirimkan hasil lab terkait limbah,” jelasnya.
Sehingga, masih kata Aris belum dapat dipastikan sepenuhnya apakah yang ada di sungai ini adalah benar limbah yang asalnya dari pabrik kelapa sawit atau karena faktor alam di sini.
“Bisa saja karena ada kanal-kanal yang baru, dan teman-teman petani juga kini sudah mulai mengolah sawah. Intinya tergantung variabel terbesarnya yang membuat kontribusi perubahan air sungai ini dari mana,” tandasnya














