AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Jurnalistik di Ruang Persidangan

Logo AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia)

Reporter : Lintang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam keras larangan jurnalis melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Kejadian itu saat beberapa jurnalis yang ingin meliput sidang pada Selasa (5/1/2021) lalu. Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menerapkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Kerja-kerja jurnalis yang meliput disana mulai dibatasi.

Saat itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang pada hari Selasa 5 Januari 2021 memimpin jalannya persidangan kasus pemilikan narkotika.

Hal itu, dari awal peraturan ini dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak dan mendesak agar segera dicabut.

“Peraturan ini akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang. Aturan ini juga jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 199 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,”kata Ketua AJI Prawira Maulana, Rabu,(6/1/2021)

Bagikan :

Pos terkait