MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Yuli Efrina selaku Mantri Bank BRI Unit Sekayu, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025).
Terdakwa Yuli Efrina terjerat dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Kabupaten Sekayu tahun 2022-2023, dengan kerugian sebesar Rp 800 juta lebih,
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat SH MH, Elsan JPU Kejari Muba membacakan amar dakwaan dan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Yuli Efrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatan terdakwa Yuli Efrina, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuli Efrina dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Muba.
Selain dikenakan pidana penjara, JPU Kejari Muba juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Yuli Efrina, untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, sebesar Rp 778 juta lebih, apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan amar dakwaan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
Dalam amar dakwaan JPU Kejari Muba, Perkara ini bermula pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, diduga dalam pemberiannya tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai Mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri yaitu terdakwa Yuli Efrina tidak dijalankan, atas perbuatan tersebut terdapat banyak nasabah KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00














