MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode bulan Ramadan 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, polisi mengungkap tiga laporan polisi (LP) yang berhasil ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ciamis, Kamis (12/3/2026),
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka serta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan.
“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap para tersangka dan barang bukti. Hasilnya, kami berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai merek,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Menurutnya, dua tersangka utama berinisial SA dan AR diketahui merupakan residivis yang kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, tidak hanya di wilayah Kabupaten Ciamis tetapi juga hingga ke wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Para tersangka ini merupakan residivis. Salah satunya bahkan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Terakhir tersangkut kasus pada tahun 2004 dan kembali melakukan aksi pada 2025. Sangat disayangkan seharusnya yang bersangkutan bisa mengambil pelajaran,” jelasnya.
Curanmor Saat Tarawih
Kapolres menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area parkir Masjid Al Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Saat itu, para pelaku memanfaatkan situasi ketika masyarakat sedang melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.
“Kedua pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik jamaah yang sedang melaksanakan salat tarawih. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam melakukan pengungkapan,” ungkapnya.
Dari rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Saat proses penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Para tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ciamis,” kata Kapolres.
Selain di Rancah, para pelaku juga diketahui beraksi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Ciamis seperti Sadananya, Cijeungjing, Sukadana, bahkan hingga ke beberapa daerah di Jawa Tengah.
Motor Curian Akan Dikembalikan Gratis
Kapolres menegaskan bahwa 15 unit sepeda motor yang berhasil diamankan akan dilakukan pendataan. Apabila pemilik kendaraan dapat ditemukan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Kami pastikan pengembalian kendaraan curanmor kepada masyarakat tidak dipungut biaya satu rupiah pun. Jika ada yang meminta biaya, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Polres Ciamis juga akan melakukan jemput bola dengan menghubungi para pemilik kendaraan yang teridentifikasi melalui data kendaraan.














