BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Akali Uang Negara Rp 1,3 Triliun, 12 Petinggi Bank BRI Pusat dan Petinggi PT BSS, PT SAL Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Akali Uang Negara Rp 1,3 Triliun, 12 Petinggi Bank BRI Pusat dan Petinggi PT BSS, PT SAL Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akali sistem untuk kuras uang negara, empat belas petinggi Bank BRI pusat telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 1,3 triliun, kepada Direktur PT.BSS dan PT.SAL yaitu Wilson yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui Vanny Yulia selaku Kasipenkum Kejati Sumsel, apakah pihak Kejati Sumsel akan terus mendalami perkara ini, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Ditunggu saja perkembangannya ya, nanti kalau ada update terbaru pasti dikabari lagi,” urai Vanny saat dikonfirmasi.

Adapun empat belas nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, WS selaku Direktur di PT.BSS periode Tahun 2016-hingga saat ini dan Direktur PT.SAL periode Tahun 2011-hjngga saat ini, MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank BRI Tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat BRI Tahun 2010 s.d. 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI Tahun 2013, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI Tahun 2011 s.d. 2019.

Dan delapan orang yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel sebagai tersangka pada Jum,at 27 Maret 2026 kemarin diantaranya, KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank BRI kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, U selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017,” terang Wakajati Sumsel.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah, pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.

Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis Bank BRI di Jakarta Pusat, dimana dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Tidak sampai disitu saja, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp 862,25 miliar untuk PT.SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT.BSS.

Diketahui Aset PT.SAL, oleh BRI dinyatakan telah dilelang melalui KPKNL, dimana Lelang ini, Pertama kali diumumkan oleh BRI dan KPKNL di koran Sumatera Ekspres pada tanggal 3 Desember 2024.