Reporter : Anang
JAKARTA, Mattanews.co – Johan Anuar, Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang diprediksi menang berdasar hitung cepat di Pilkada OKU nampaknya tidak bisa tersenyum riang. Hal itu lantaran mulai Kamis (10/12) resmi ditahan KPKdi Rutan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, Johan bakal ditahan hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri, Jubir Bidang Penindakan KPK, Kamis (10/12).
Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ali menjelaskan, Johan Anuar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumsel diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hadirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah.
“JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi,” jelas Ali.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertran Kabupaten OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.
Pada 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang sebelumnya tidak dianggarkan.
“Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA),” terang Ali.
Johan Anuar memerintahkan pembayaran tanah TPU senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
“Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar,” tutur Ali.
Editor : Chitet














