MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Penyegelan akses perusahaan PT. BTS Srie Estate oleh masyarakat Desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu ditangani oleh pihak Polsek Badau.
Penyegelan akses PT. BTS Srie Estate oleh masyarakat Desa Kekurak dengan sejumlah alasan, dimana perusahaan dituding tidak sepenuhnya dapat mengakomodir tuntutan masyarakat desa setempat, terkait perjanjian bagi hasil plasma.
Kapolsek Badau AKP Supriyanto mengungkapkan, aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh sekitar 100 Orang, dengan menggunakan Kendaraan truck R6 sebanyak 4 Unit menuju kantor PT. BTS Srie Estate.
Menyikapi aksi tersebut, Kapolsek Badau AKP Supriyanto berserta anggota turun langsung ke lapangan, dengan tujuan upaya melakukan pertemuan terbatas bersama Pimpinan pihak perusahaan PT. BTS Srie melalui RC. Region Badau dan dihadiri EM PT.BTS Srie Estate berserta staf perusahaan lainnya, Guna mempertanyakan pokok permasalahan yang terjadi diWilayah PT.BTS Srie Estate.
“Tujuan warga masyarakat desa Kekurak mendatangi Kantor PT.BTS Srie Estate dengan maksud menyampaikan beberapa tuntutan dan melakukan penyegelan Pintu kantor PT. BTS Srie Estate serta mengamankan Mesin Pinjer Absen karyawan sebanyak 10 buah,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Jumat (12/7/2024)
Setelah menyampaikan tuntutan dan penyegelan Pintu kantor dan mengamankan mesin Pinger Absen karyawan, Warga masyarakat menuju ke Kantor Transpot Srie Estate dengan melakukan Penyegelan Pintu kantor, Penyegelan Portal Pos Security dan Mengamankan 1 bh Mesin Pinjer Absen karyawan, kemudian dilanjutkan ke Kantor Pabrik Srie Mill Estate dengan melakukan penyegelan Pintu Kantor, Penyegelan Pintu masuk Pabrik, Penyegelan Kantin diarea Pabrik dan Mengamankan 1 bh Mesin Pinjer Absen karyawan.
Kemudian kata Kapolsek Badau AKP Supriyanto, dirinya beserta anggota mendatangi Tokoh masyarakat Desa Kekurak, Tokoh Adat, Kepala Desa Kekurak dan Ketua Kopsa MGB (Mitra Gaga Begulai) Desa Kekurak guna meminta penjelasan.
“Masyarakat Meminta kejelasan dari pihak perusahaan PT.BTS Srie Estate terkait beberapa tuntutan warga masyarakat, terutama yang diproritaskan masalah bagi hasil Plasma Desa Kekurak yang sampai saat ini belum mencapai target hasil yang memuaskan untuk warga masyarakat desa Kekurak,” jelas Kapolsek.
Pihaknya kata Kapolsek meminta penjelasan dan solusi dari pihak perusahaan apa yang menjadi kendala pihak perusahaan yang tidak menaikan hasil plasma desa Kekurak.
“Bahwa warga masyarakat desa Kekurak meminta apabila tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, Maka tidak diijinkan beraktivitas sementara waktu sampai ada kesepakatan dan keputusan dari Pihak perusahaan,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendengar tuntutan masyarakat, Kapolsek Badau AKP Supriyanto beserta anggota, Kembali ke Kantor PT.BTS Srie Estate untuk menyampaikan hasil komunikasi dari Pihak Desa Kekurak, melalui Perwakilan pihak perusahaan.
Disampaikan Kapolsek Bahwa warga masyarakat desa Kekurak siap melakukan Pertemuan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan PT.BTS Srie Estate, dengan waktu dan tempat yang ditentukan dan pertemuan dilakukan pada malam hari dikarenakan Malam hari warga masyarakat desa Kekurak berada ditempat.
“Bahwa diluar wilayah PT.BTS Srie Estate warga masyarakat desa Kekurak tidak mempermasalahkan untuk beroperasi ataupun beraktivitas diperkebunan,” jelas AKP Supriyanto.
Berdasarkan keputusan hasil musyawarah Masyarakat desa Kekurak pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 Pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah panjang desa Kekurak, telah Mendapatkan 6 Poin kesepakatan bersama, dengan Tuntutan dan Alasan, diantaranya Masyarakat desa Kekurak meminta agar kenaikan bagi hasil Plasma tahun ini “NAIK” menjadi Rp.1.000.000,- / Hektar.
Dengan Alasan dari tuntutan tahun tanam sudah lama, sementara hasil plasma masih sama dengan kebun yang baru dibuka, sedangkan Plasma dikebun lain sudah lama naik, kemudian masyarakat meminta Utamakan masyarakat setempat diterima kerja dilingkungan kebun / PT.BTS Srie Estate, sebagaimana janji awal saat perusahaan dibuka.
Selain itu berkenan dengan Penyaluran Dana CSR belum terbukti, kemudian Masyarakat yang sudah pensiun masih bisa bekerja selama masih mampu bekerja, Masyarakat yang mempunyai Kendaraan R6 Dump truk berhak mengangkut TBS dikebun SRIE dan Bantuan untuk SDN 04 Kekurak berupa 30 Kursi dan 20 Meja.(*)