MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi demo yang terjadi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (12/10) pagi ricuh. Diduga terjadi kekerasan kepada demonstran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel.
Penyampaian pendapat oleh puluhan massa dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) itu terkait dengan masalah yang ada pada PT SMS.
Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi AS menyayangkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, Satpol PP mengarahkan alat pemadam api ringan (APAR) ke arah demonstran yang mengakibatkan beberapa massa sesak nafas, mual dan Pusing.
“Hingga salah satu rekan kami ada yang dibawa ke rumah sakit untuk dirawat. Bahkan, tangan saya sakit karena ditarik, maka dari itu sebentar lagi saya akan visum,” ujar Sanusi saat ditemui di RS Hermina. Disebutnya, semprotan asap dari APAR kepada rekannya itu masuk ke dalam mulut. Hal itu juga membuat rekannya mengalami luka.
“Bisa dikenakan pasal 360,” cetusnya. Akibat insiden itu, di awal pihaknya hanya akan mengobati rekannya yang menjadi korban. Namun, informasinya pihak Satpol PP berencana membuat laporan karena beberapa diantaranya mengalami luka-luka.
“Maka, kami akan melawan. Teman-teman aktivitas Sumsel dalam waktu dekat ini akan melakukan gerakan ke Kantor Gubernur Sumsel. Kami menuntut agar Kasat Pol PP dipecat atas insiden ini,” bebernya.
Menurutnya, SOP yang dilakukan dalam penanganan aksi demonstrasi tersebut salah. “Seharusnya, yang dipadamkan apinya, bukan manusia yang hadir di demo. Apalagi, insiden terjadi di luar, bukan di dalam Kantor Gubernur Sumsel,” ungkapnya.
Ia menyebut, Senin (16/10) nanti kembali menggelar aksi solidaritas terhadap kekerasan yang terjadi. Dia menyebut, akan mengerahkan massa 250 orang dari aktivis dan mahasiswa.
“Dan harus diketahui bahwa aksi kami dilindungi UU. Kami minta tanggung jawab Kasat Pol PP selaku pimpinan dalam pengamanan aksi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra tidak membalas pesan singkat terkait insiden yang terjadi di Kantor Gubernur Sumsel.














