Tempat pengungsian sementara yang disiapkan pemerintah daerah berada di lapangan Dusun Kamar Kajang dengan dilengkapi tenda keluarga sebanyak 2 unit. Di lokasi itu, tersedia dapur umum yang dioperasionalkan oleh PMI Kabupaten Lumajang dan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang serta 1 unit tangki air bersih.
Kemudian tempat pengungsian lainnya berada di lapangan Desa Supiturang, SDN 4 Supiturang, SDN Sumberwuluh, Pos pantau Gunung Sawur dan Posko Bencana Balai Ds. Supiturang.
Hingga kini, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status vulkanik Gunung Semeru pada level II atau ‘Waspada.’
“Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya,” seperti tertulis dalam keterangan BNPB, Minggu (6/12/2020).
Terkait dengan aktivitas dan status vulkanik Gunung Semeru, PVMBG merekomendasikan, pertama, masyarakat/pengunjung/wisatawan tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah/puncak Gunung Semeru dan jarak 4 km arah bukaan kawah di sektor selatan-tenggara, serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.