Enggal kemudian membandingkan penanganan virus ini dengan China yang langsung tegas menutup provinsi Hubei tanpa memikirkan kerugian ekonomi negara. Sementara, saat isu ini menjadi perbincangan internasional, pemerintah Indonesia malah sibuk mempromosikan sektor pariwisata, Pemerintah pusat tidak serius dari awal menangani teror Virus Corona (Covid-19) ini, tentu sekarang saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah.
“Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa, sebelum Virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik,”ungkapnya.
Adapun dalam gugatan ini Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar 12 Juta. Rp 10 miliar dianggap sebagai kerugian imateril, sementara Rp 12 juta kerugian Enggal selama 20 hari wabah Covid-19.