Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pemeriksaan Objek, Sengketa Tanah di Kalidoni Kembali Digelar

×

Pemeriksaan Objek, Sengketa Tanah di Kalidoni Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

* Warga pertanyakan penyebab validasi yang dikeluarkan BPN Kota Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya, sidang Perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG berlanjut, dengan agenda melakukan pemeriksaan objek setempat oleh Majelis Hakim PN Palembang, di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, RT 041, RW 007, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (3/1/2025) siang.

“Kami melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG antara para penggugat dan tergugat. Jadi majelis hanya melihat benar tidak lokasinya, tempatnya disini, ada tanahnya, itu saja, soal yang lainnya sudah di persiapkan,” ujar Majelis Hakim Anggota, Harun Yulianto SH MH, kepada awak media.

Dijelaskan Harun, pihak terkait lainnya juga hadir dalam pemeriksaaan, baik dari pihak BPN, Pengacara Penggugat dan Penggugat, Pengacara Tergugat dan Tergugat, RT, kecuali Camat yang sudah beberapa kali diundang tidak pernah hadir.

“Camat sudah berapa kali pemanggilan tidak pernah ada kabar, tidak juga mengirimkan wakil, sehingga majelis hakim menganggap dia tidak menggunakan haknya. Jika tidak salah, camat sebagai turut tergugat juga,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Penasehat Hukum Penggugat, Rijen Kadin Hasibuan & Partners menjelaskan, pemeriksaan hari ini terkait Perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG, disini pihaknya telah menyampaikan dengan pihak terkait BPN bahwa objek – objek yang disengketakan.

“Perlu kami jelaskan, terkait sertifikat No 1228 di Validasi BPN menjadi 7150, sementara 1228 ini adalah objek di wilayah Kelurahan Sri Mulya, setelah di Validasi oleh BPN menjadi 7150 objek kembali ke Kelurahan Kalidoni. Inilah yang perlu ditegaskan, dengan validasi ini juga membuat kegaduhan diantara kami,” ungkap Rijen.

Rijen menjelaskan, jika ini memang milik Tergugat, mengapa baru di Tahun 2023 ini di Validasi BPN Palembang.

“Kenapa tidak dari dulu saja, itu tanda tanya yang sangat besar, ada apa? kenapa baru sekarang? Dan warka nya juga sampai sekarang kita tidak tahu, apakah boleh dari SHM 1228 di Kelurahan Sri Mulya di Validasi menjadi SHM 7150 objek nya di Kalidoni, patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Rijen menambahkan, yang disengketakan 1,9 hektar dengan penggugat sekitar 12 KK (Kartu Keluarga) yang lain tidak menggugat.

“Harapan kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, agar mengabulkan gugatan kami untuk selurusnya, dan mengembalikan hak – hak warga yang memang pemilik sah,” urainya.

Salah satu warga mewakili pihak penggugat, Romi meminta tolong kepada Pemerintah dan Majelis Hakim untuk membantu dengan seadil adilnya. Bahkan dirinya tidak segan meminta Presiden Prabowo untuk ikut membantu masyarakat kecil seperti dirinya yang merasa ditindas oleh mafia tanah.

“Ini karena adanya mafia tanah. Permainan mereka. Sudah banyak tanah warga diambilnya, tolong Pak Prabowo bantu kami, karena inilah rumah satu – satunya milik keluarga kami tempat berteduh, berlindung, makan namun mau di gusur,” ujarnya sedih.

Masih dilokasi yang sama, Penasehat Hukum Tergugat, Taslim SH MH & Aprili Firdaus Ramda SH MH mengatakan, pihaknya berada di lokasi terkait gugatan 12 orang yang merasa memiliki hak.

“Kita sebagai kuasa tergugat sudah membuktikan di persidangan bahwa benar objek ini dan objek ini sesuai dengan sertifikat milik klien kita, atas alas hak Tahun 1982 Serifikat Hak Milik dan para penggugat surat hak penggugat Tahun 2007,” papar Taslim.

Pemilik tanah sekaligus Tergugat, Aminula Ashari mengatakan, hari ini hanya penentuan batas lokasi disesuaikan dengan Sertifikat yang dimiliki.

“Luas tanah 18680 sudah sertifikat Tahun 1982,” urainya.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan sidang, karena kita sudah sesuai dan menunjukkan sertifikat dengan batas – batasnya.

“Tanah ini milik orang tua saya H Muhammad Ashari, bahkan Jalan Azhari ini orang tua saya yang bikin, luasnya kurang lebih 100 Hektar berlokasi Kalidoni. Jadi saya mengurus yang punya ahli waris,” bebernya.

Harapannya, untuk para korban, saya merasa kasihan karena mereka membeli, niatnya baik dan tidak menyalahkan mereka.

“Mereka membeli, tetapi tidak tahu bahwa tanah ini sudah ada Serifikat Tahun 1982. Mereka pakai surat pengakuan hak Tahun 2007 itupun surat pengakuan hak meneruskan usaha Pak Rasyid Usman, sedangkan beliau sudah meninggal itu kuasa dari kita yang ngasih,” jelasnya.

Terpisah, mewakili masyarakat Staff Khusus Garda Prabowo DKD Sumsel sekaligus Ketua Investigasi RI, Feryandi mengatakan, Garda Prabowo mewakili masyarakat dimana tanah masyarakat ini telah di klaim oleh mafia tanah.

“Kami minta Bapak Prabowo, sebagai presiden dan menteri untuk turun ke Sumatera Selatan melihat langsung mafia di Sumsel, khususnya di Kota Palembang hidup subur. Tidak ada pernah ada penegakan hukum, baik pun APH yang ada di Sumsel maupun Kota Palembang. Kita berharap hari ini Pengadilan juga yang mewakili masyarakat dan Tuhan berpihaklah ke masyarakat dan putuskan dengan seadil-adilnya, jangan berpihak ke penguasa mafia tanah, pejabat,” tegasnya.

Masih dikatakan Feryandi, Pengadilan tempat masyarakat meminta pembelaan.

“Karena Pengadilan merupakan malaikat pencabut nyawa,” pungkasnya.