BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Alasan Umroh Harmizon Kembali Mangkir sebagai Saksi

×

Alasan Umroh Harmizon Kembali Mangkir sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, namun hal menarik adalah salah satu saksi Harmizon kembali tidak hadir dalam persidangan, Rabu (29/7/2026).

Dalam persidangan yang diketua oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali tidak dapat menghadirkan Harmizon dalam persidangan.

Untuk diketahui Harmison saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2024–2029 dari partai Golkar dan diketahui yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

Seharusnya yang beraangkutan dijadwalkan hadir memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 Juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik dan penuntut umum, yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah umrah sehingga belum dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan.

“Namun berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umrah sehingga belum bisa kami hadirkan sebagai saksi,” urai JPU dalam persidangan

Meski belum dapat menghadirkan salah satu saksi penting, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap empat saksi diantaranya adalah, Edi Susanto selaku Sekretaris DPRD Muara Enim, Ilham Suryono selaku Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Effendy selaku Pengawas Proyek dan saksi Rifta yang disebut sebagai broker pengadaan material proyek.

Dalam perkara ini, nama Harmison beberapa kali muncul dalam persidangan, sama seperti nama Anggoro yang juga sering disebut baik dalam persidangan maupun keluar langsung dari mulut para terdakwa, kedua nama tersebut sering disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Irigasi Air Lemutu di kabupaten Muara Enim.

Nama Harmizon disebut memiliki peran aktif bersama Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Dana Dipa Cipta Konstruksi, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 7,1 miliar, Harmison juga diketahui merupakan adik kandung Bupati Muara Enim, Edison yang saat ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar dakwaan, kedua terdakwa diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp 540 juta dari pihak kontraktor proyek, yaitu Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi.

JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025, atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Selain intu didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi, perkara ini akan dibuktikan lebih lanjut dan di uji dalam persidangan pekan depan, dengan agenda eksepsi.