Tak hanya itu, Danrem 121/Abw juga menekankan kepada jajarannya, agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat. Sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara. Kemudian, apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.
Adapun diketahui operator alat berat yang merusak patok tersebut, berinisial L (40), warga Pangrante Timur Kelurahan Layang Tanduk Kecamatan Rantepao Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Kemudian L mengakui, bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. L juga menyampaikan, bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal itu. Serta, dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya.