BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aldrin Tando Ajukan Pra Peradilan, Ahli: yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara adalah BPK

×

Aldrin Tando Ajukan Pra Peradilan, Ahli: yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara adalah BPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terhadap tersangka Aldrin L Tando, dengan pemohon Aldrin L Tando diwakili oleh tim kuasa hukumnya, dan pihak Kejati Sumsel selaku pihak termohon, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, Rabu (29/10/2025).

Aldrin L Tando ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pembangunan pasar cinde, bersama empat tersangka lainnya diantaranya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto selaku ketua Panitia pengadaan Mitra kerja sama bangun guna sera, Harnojoyo mantan walikota Palembang dan Reinmar dari PT Magna Beatum.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Noor Ichwan ichlas Ria Adha SH MH, serta dihadiri oleh kedua belah pihak, serta menghadirkan dua orang ahli.

Dalam persidangan, Dr.Dian Simatupang Ahli Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI) memaparkan, bahwa yang berwewenang menghitung kerugian negara harus ahlinya, sesuai Profesinya seperti BPK.

“Ketika BPKP melakukan penghitungan kerugian negara atas inisiatif sendiri dan mendiklair sendiri hasil auditnya, jika kita mengacu kepada pasal 56 UU 314 ayat (1) tentang administrasi pemerintahan, kalau tidak punya wewenang maka tidak sah akibat hukumnya, kalau BPKP diminta oleh penyidik untuk menghitung kerugian negara, maka BPKP harus menyampaikannya kepada BPK, karena yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK,” terang Ahli.

Dian Simatupang juga menjelaskan, kalau auditor yang tidak berewenang, lalu mengeluarkan hasil audit karena tidak punya kewenangan, maka hasil auditnya tidak sah.

Mendengar pernyataan Ahli, pihak termohon dari Kejati Sumsel bertanaya, jika hasil penghitungan ankuntan publik dan BPKP menurut ahli tidak sah, bagaimana status para terpidana yang perkaranya telah inkrah, apakah statusnya cacat hukum atau tidak sah.

“Keharusannya memang demi kian, kalau secara teori keharusan sesuai dengan undang-undang, kalau memang prakteknya demi kian maka saya kembalikan dengan keadaan hukum di Indonesia, kalau prakteknya saya tidak tahu, kebenaran hukum itu sesuai aturannya bukan dengan prakteknya, penghitingan kerugian negara merujuk ke aturan maka yang berwenang adalah BPK,” terang Ahli.

Menghitung kerugian negara harus nyata dan pasti, misalnya memasukan kerugian negara seperti Cagar Budaya.

“Cagar budaya tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara karena Cagar budaya tidak bernilai,” urai Ahli.

Saat diwawancarai usai sidang, terkait penetapan tersangka sendiri terkait menggunakan uang masyarakat untuk kepentingan proyek revitalisasi pasar Cinde apakah itu bisa disebut sebagai uang negara? , Dian menyatakan, bukan kerugian negara dan bukan juga uang negara.

“Ketika membangun dengan dana sendiri maka, bukan uang negara, dan jika susah waktunya sesuai dengan SK perjanjian maka akan diserahkan ke pemerintah baru dibayar, karena membangun dengan modal sendiri,” urainya.

Sementara itu, Ahmad Khalifah Rabbani dan tim selaku kuasa hukum Aldrin L Tando, saat diwawancarai mengatakan, bahwa mengajukan pra peradilan, karena merasa memiliki hak, jadi melakukan upaya terhadap hak tersebut.

“Biarkan ini berproses secara hukum, dan kita sangat menghormati dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pada prinsipnya kami mengajukan pra peradilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami, dengan bukti-bikti yang kami miliki,” urainya.

Saat ditanya terkait status Aldrin L Tando telah ditapkan sebagai DPO, dan didalam SEMA bahwa DPO tidak bisa mengajukan pra peradilan, tim kuasa hukum mengatakan, bahwa dalam poin 2 menjelaskan bahwa kuasa hukum dan keluarga bisa mengajukan pra peradilan.

“Silakan ditanya ke Kejaksaan, kalau memang DPO tidak bisa mengajukan Pra peradilan maka tidak akan jalan pra peradilan kami, berarti ada alasan untuk menjalankan hak klien kami,” urainya.

Intinya pihak swasta dan Pemda bekerjasama ingin membangun kota ini, tidak menggunakan uang daerah, kecuali dananya sudah diturunkan sekian triliun.

“Ini kan tidak menggunakan uang negara, ketika menggunakan uang masayarakat maka tidak ada kerugian negara, poinnya apakah ada niat jahat atau tidak,” tutupnya.