BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMPROV SUMSEL

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana

×

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (03/02/2022).

Perkara PDPDE menjerat empat orang ternama, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Caca Isa Saleh, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 dan Yaniarayah Hasan, Direktur PT DKLN periode 2009.

Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV menjerat dua tersangka saja, antara lain mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, menjelaskan terdakwa I Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Menurut Penasehat Hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah, maka untuk apa kita melipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” terang Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Ridho Junaidi seusai sidang.

Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

“Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.

Selain itu, penasehat hukum Alex juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan.

“Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” tukasnya.