[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (03/02/2022).
Perkara PDPDE menjerat empat orang ternama, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Caca Isa Saleh, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 dan Yaniarayah Hasan, Direktur PT DKLN periode 2009.
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV menjerat dua tersangka saja, antara lain mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.