[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Sekelompok Massa mengatasnamakan ‘Aliansi Untuk Keadilan’ mengelar aksi demo, di pelataran Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang, menuntut hakim membebaskan Debi Destiana, yang sebelumnya divonis hukuman 8 tahun penjara, karena terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Palembang, Senin (10/02/2022).
Koordinator lapangan (Korlap), Edi Suseno mengatakan, putusan terhadap Debi Destiana tidak adil, karena diduga terdapat indikasi dua hakim yang bermain dalam perkara ini.
“Dalam sidang kemarin ada tiga hakim yang menangani perkara ini, satu hakim menyatakan bahwa Debi tidak bersalah, tapi dua hakim menyatakan Debi bersalah, ini kan jadi aneh. Kami meminta supaya ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut. Kami menuntut keadilan terhadap Debi, karena fakta – fakta persidangan menyatakan Debi tidak bersalah. Debi ini hanyalah tenaga honorer di RS Siti Fatimah, kalau dia bendahara Narkoba, untuk apa dia bekerja sebagai tenaga honorer yang gajinya tidak sebeberapa,” ungkap Edi.