BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Alih-alih Buka Fakta Plasma Sawit Kades Talang Rimba Justru Tebarkan Kebencian

×

Alih-alih Buka Fakta Plasma Sawit Kades Talang Rimba Justru Tebarkan Kebencian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Di tengah sorotan publik soal dugaan manipulasi penerima program plasma kelapa sawit di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kades Noversyah memilih menjawab dengan serangan balik. Ia menuding pihak pelapor dilandasi rasa iri, bukanlah suara kebenaran. Namun, sikap defensif itu justru memantik tanda tanya baru: mengapa sang kades enggan membeberkan data yang bisa menjernihkan tudingan?.

Polemik dugaan manipulasi daftar penerima plasma kelapa sawit di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian menemukan fakta sesungguhnya. Ironisnya, Di tengah desakan warga dan LSM untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan, Kepala Desa Talang Rimba, Noversyah, justru menuding pelapor dilandasi rasa iri terhadap pembangunan desa.

Tudingan itu langsung dimentahkan Beni Unandar, Ketua LSM Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatara) RI di Kecamatan Cengal.

“Ini bukan soal iri dengan pembangunan desa, tapi menyangkut keadilan dan hak warga desa atas plasma sawit yang harus dilindungi hukum,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Beni membawa bukti legal yang tak terbantahkan: SK Bupati OKI Nomor 357/KEP/Disbunnak/2020 yang ditandatangani Bupati OKI H. Iskandar pada 13 April 2020, dan SK Nomor 66/KEP/DISBUNNAK/2025 yang diteken Pj Bupati OKI Asmar Wijaya pada 19 Februari 2025. Kedua SK tersebut, kata Beni, secara jelas menetapkan hak kepemilikan plasma untuk warga Desa Talang Rimba.

Namun, menurut Beni, fakta di lapangan berkata lain. Ratusan warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima plasma kini tersisih. Nama mereka, kata dia, digantikan oleh orang luar desa, bahkan oleh pihak yang memiliki plasma ganda.

Dugaan kolusi dan nepotisme pun menyeruak, melibatkan oknum pejabat kecamatan serta kerabat Kades. “Mengapa hak warga bisa berpindah tangan tanpa musyawarah? Ini jelas melanggar prinsip kemitraan yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ia tidak asal bicara namun merujuk Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total areal. Aturan ini dipertegas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 11 ayat (1) dan (2), yang melarang alih kepemilikan plasma kepada pihak luar tanpa persetujuan penuh masyarakat.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kalau prosedurnya benar, mengapa takut membuka secara terbuka? Daripada menebar kebencian antar warga, silahkan tunjukkan data yang diyakini kebenarannya,” ucapnya.

Bantahan Kades bahwa pengelolaan plasma dilakukan secara transparan dinilai banyak pihak sekadar retorika. Beberapa warga yang membela Kades disebut Beni bukan penerima plasma, bahkan ada yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lahan yang disengketakan. LSM ini juga menuding ada upaya mengaburkan isu dengan menggiring opini ke soal kecemburuan pembangunan, alih-alih menjawab substansi pelanggaran hukum.

Beni telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati OKI, Kejari OKI, hingga instansi terkait lainnya. Ia mendesak proses hukum pro justitia agar kasus ini dibawa ke pengadilan, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

“Ini soal penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang bisa merugikan keuangan negara dan perekonomian rakyat,” tandasnya.