MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Himawan Sutanto (46) langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan, akibat melecehkan anak berkebutuhan khusus (Disabilitas_red), RM (8), saat berada di dalam Asrama Panti Sosial Budi Perkasa, Jalan Sosial No.441, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (02/11/2023).
Terungkapnya kejadian ini berawal saat korban menunjukkan isyarat dengan menggunakan ponsel ibu asuh.
“Korban ini menunjukkan hal yang tidak biasanya. Dia menunjukkan tontonan di youtobe, seperti orang film dewasa, tapi itu dalam bentuk kartun,” ungkap Plh Kanit I Subdit IV Reknata, Ipda Dedi Yanto, saat dikonfirmasi wartawan.
Dedi menjabarkan, korban mempraktekkan kepada Ibunya, dengan dua jari dimasukkan ke dalam mulut, saat berada di lokasi.
“Ketika diperiksa di bidan, nampak ada luka di kemaluan, namun bidan menyarankan untuk memeriksa kembali ke RS Bhayangkara. Ternyata, pemeriksaan di RS pun sama, terdapat luka pada kemaluan korban,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Dedi, sudah tujuh saksi diperiksa dalam kasus korban.
“Ada tujuh saksi yang diperiksa dalam kasus korban, saksi tersebut juga ada yang menyaksikan secara langsung peristiwa pencabulan tersebut. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” tukasnya.















