Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Pemberitaan terkait hak jawab CV.LKA tentang penambangan pasir di Desa Lebung dan Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah sesuai kaidah penambangan, menuai pertanyaan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebung Banyuasin.
Ketua BPD Lebung Imam membaca di salah satu media onlone, bahwa dalam penambangan CV. LKA sudah berusaha tertib dan memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Seperti melakukan penambangan sesuai kaidah yang berlaku dengan tidak mencemari lingkungan, telah membayar retribusi/PAD, memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar melalui kepala desa dan Iangsung ke fasilitas umum seperti masjid.
“Lalu telah memperkerjakan warga sekitar atas rekomendasi dari kepala desa setempat serta ikut memberikan kontribusi pada peringatan hari-hari besar Islam maupun nasional,” jelas Imam menirukan penjelasan yang dimuat di media, Selasa (7/4/2020).
Selama menjabat anggota BPD, masyarakat Desa Lebung tidak pernah merasakan kontribusi yang diberikan oleh pihak CV. LKA.
Seperti disebutkan pernah memberikan CSR di hari besar keagamaan yang di maksud. Kalau pun ada, dia menanyakan kepada siapa diberikan dan kapan.
Sejak dipercaya jadi Ketua BPD Lebung, dia tidak pernah mendapat laporan masyarakat Desa Lebung yang diperkerjakan di CV. LKA selama ini.
“Sedangkan kita tahu wilayah operasi penambangan pasir masuk wilayah Desa Lebung,” katanya.
Masyarakat Desa Lebung pun resah dengan keberadaan CV. LKA yang melakukan penyedotan pasir di wilayah desanya.
Karena tidak adanya kontribusi CV LKA yang bermanfaat bagi masyarakat. Tugas selaku BPD dipercaya dan dipilih masyarakat guna memajukan desa, mengawasi pembanguan sebagai mitra dari kepala desa.
“Agar pembangunan dapat berjalan dengan sebaiik – baiknya. Maka dengan tegas kami sebagai anggota BPD selaku mewakili seluruh masyarakat desa lebung, menolak keberadaan CV.LKA di Desa Lebung,” ujarnya.
Dia juga akan segera menjumpai Pj Kades Lebung guna meminta penjelaskan apakan selama dua tahun ini. Terutama tentang pendapatan desa yang dihasilkan dengan keberadaan penambangan pasir di Desa Lebung.
Sekcam Rantau Bayur Syaiful menuturkan, tidak mendapat laporan baik saat sertijab sampai sekarang jika memang ada pendapatan desa dari penambangan pasir.
“Tidak mendapat laporan jika ada, kontribusi pendapatan desa dari aktivitas penambang pasir. Dari saat sertijab, belum ada laporan mantan kades sampai sekarang,” katanya.
Editor : Nefri














