“Lembaga legislatif ini mempunyai fungsi pengawasan, tapi kenapa kami tidak dilibatkan dalam refrusing APBK 2020 tersebut,” ucapnya, sembari menambahkan, anehnya usulan pihak dewan untuk pembangunan Masjid, dayah pengajian serta pesantren malah dicoret oleh pihak eksekutif.
Sementara itu, anggota Dewan Salbiah, menilai kejanggalan terkait penambahan anggaran untuk Bunda PAUD, yang awalnya hanya Rp, 400 juta, berubah menjadi Rp. 600 juta.
“Terus ada pengadaan peralatan kantor dan gorden untuk Pemkab, itu untuk apa. dan disini saya melihat banyak yang menyimpang dan jelas hal ini merugikan rakyat,” timpal anggota dewan Sugiono.
Dikesempatan yang sama, anggota Dewan Rahmad menegaskan, jika dalam rancangan Perbup ini nantinya terbukti memang merugikan rakyat, maka akan menggunakan hak interplasi dewan.
“Jika memang rakyat dirugikan nantinya, saya akan menggunakan hak interplasi saya selaku dewan. Dan ini adalah hak Dewan,” ucapnya.
Tak pelak, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto juga melontarkan ucapan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, hingga saat ini ada tenaga kesehatan yang sudah bekerja menangani pasien covid-19, namun tidak ada diberikan hak – hak mereka.