Kendati demikian, Kabid Humas Polda Sumsel tetap akan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jika ada anggota yang terbukti bersalah, maka kami akan tetap berikan tindakan tegas, memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel, sudah ada lima anggota yang masuk dalam proses materi penyidikan Propam, terindikasi kelalaian petugas.
“Jika memang terbukti, kelima anggota akan diberikan sanksi pencopotan dari tugas atau dinonaktifkan pihak Polres Lubuk Linggau,” tegas Kombes Pol Supriadi.
Disinggung hasil visum korban Hermanto, Kabid Humas menjelaskan belum bisa dipastikan.
“Mengenai hasil visum korban, belum dapat dipastikan, karena tidak ada persetujuan dari pihak korban dan berdampak tidak bisa dilakukannya otopsi, disamping status korban masih dalam progress penyidikan Propam Polda Sumsel,” tukasnya.