Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Anggota Robocop Diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai

×

Anggota Robocop Diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Reporter : Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus pelaku terduga sebagai jurtul KIM di wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai dan berikut barang bukti hasil rekapan.

Pelaku yang diamankan Bastiar Ompusunggu (33) warga Dusun VIII, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap petugas saat melakukan permainan judi tebakan angka/nomor jenis Judi KIM di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku. Minggu (29/3/2020) sekira pukul 21:15 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai Rp210.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim, 1 unit handphone warna hitam biru dan 1 buah pulpen warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada awak media, Senin (30/3/2020) mengatakan, SO ditangkap di warung kopi yang tidak jauh dari kediamannya.

“Tersangka mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM sudah 6 bulan, bahkan omset rata-rata yang didapat sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000, dengan upah 20% dari nilai omset penjualan,” katanya.

Hasil dari penjualan, tersangka mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop warga Kampung Durian Desa Seibelutu, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat.

“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Editor: APP