Anggota Terlibat Narkoba, Kadiv Propam Polri: Siapapun, Pecat dan Pidana

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menegaskan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat narkoba akan di sanksi tegas. Irjen Sambo memastikan siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (18/2/2021).

“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.

Irjen Sambo mengungkap kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.

“Ingat, bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan,” tutur Sambo.

Bagikan :

Pos terkait