MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim gabungan dari Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam /II Sriwijaya personel Sat lantas Polrestabes Palembang dan Stake holder, melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang, dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jam operasional, Sabtu (06/05/2023).
Saat dimintai keterangan wartawan, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari.
“Itu menyebabkan kemacetan parah, Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” papar Alumni Akpol 91 itu.
Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjabarkan, dirinya bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.