HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Tetangga, Dua Pemuda Di Sel

×

Aniaya Tetangga, Dua Pemuda Di Sel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

INDRALAYA, Mattanews.co – Terlibat kasus penganiayaan dua pria asal Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini diamankan polisi.

Keduanya yang diketahui bernama Ahmad Suhardi (25) dan Zulkarnain (28) ini tak berkutik saat dijemput unit reskrim Mapolsek Pemulutan di kediaman mereka, Senin (3/9/2018) sekitar pukul 13.30 Wib.

Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pemulutan pada Minggu 5 Nopember 2017 lalu. Akibat kejadian tersebut korban terpaksa mendapat perawatan medis karena mengalami beberapa luka lebam dan gores ditubuhnya.

Sementara itu Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kabag Humas Polres OI AKP Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya telah mengakui jika benar telah melakukan penganiayaan tersebut.

“Ya, keduanya telah mengakui perbuatannya. Meski demikian yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui motif penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang dengan sengaja melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama yang mengakibatkan korban luka.

“Selanjutnya kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan terancam kurungan penjara diatas 3 tahun, ” tukasnya.

Sementara itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembara hasil pemeriksaan atau visum dari tenaga kesehatan Puskesmas Pemulutan.

Editor : Ardhy Fitriansyah

Pilihan Pembaca :  Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Misa Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta