Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Apel Kesiapan Larangan Mudik 2021, Bupati Tulungagung: Memutus Mata Rantai Covid-19

×

Apel Kesiapan Larangan Mudik 2021, Bupati Tulungagung: Memutus Mata Rantai Covid-19

Sebarkan artikel ini
Apel Kesiapan Larangan Mudik Lebaran 2021, dihalaman Pemerintah kabupaten Tulungagung, Senin (26/4) Foto: Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengatakan bahwa mudik Idul Fitri 1442 H dilarang.

Hal ini, dikatakan oleh Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo kepada awak media usai memimpin Apel Kesiapan Larangan Mudik Lebaran 2021 dihalaman Pemkab setempat, Senin (26/4/2021).

“Pagi ini, kita saksikan bersama telah dilaksanakan apel kesiapan larangan mudik persiapan lebaran 1442 H,” kata Dia.

Bupati Maryoto menambahkan bahwa terkait larangan mudik 2019 sesuai arahan dari Pemerintah pusat dilarang. Dan, larangan mudik ini terkait dalam rangka memutus mata rantai covid-19.

“Jadi begini, larangan Mudik 2021 ini secara nasional sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, , sedangkan di Jawa Timur Gubenur Ibu Khofifah bersama jajaran Forum pimpinan daerah (Forpimda) sudah menyampaikan juga,” tambahnya.

Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo diwawancara awak media usai memimpin Apel Kesiapan Larangan Mudik Lebaran 2021, Senin (26/4) Foto: Ferry Kaligis/Mattanews.co

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan terkait larangan Mudik 2021 karena hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tulungagung.

“Mengapa dilarang, karena pandemi Covid-19 masih melanda, terkait larangan ini guna menghindari kerumunan sehingga dapat memutus persebaran virus tersebut,” jelasnya.

Kata Bupati Maryoto, masih melanjutkan terkait adanya larangan tersebut maka Pemkab Tulungagung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi, Pemkab mengutamakan melakukan sosialisasi kepada keluarga yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten dengan melibatkan Forpimca dan tokoh masyarakat,” terangnya.

Saat disinggung terkait aturan santri pondok pesantren (Ponpes) yang diperbolehkan mudik lebaran, Bupati Maryoto memaparkan bahwa Pemkab hanya melaksanakan instruksi saja.

“Mekanisme ditata sedemikian rupa dengan petugas terkait yg ditunjuk., memang dari atasan memperbolehkan maka didaerah tinggal menjalankan saja,” paparnya.

“Betul-betul instruksional yang kita laksanakan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bahwa kegiatan apel ini dalam kesiapan larangan mudik Lebaran 2021.

“Jadi begini, ada beberapa titik penyekatan diantara berbatasan dengan provinsi lain, terkait penyekatan dari daerah zonasi untuk itu kita tentukan, akan dilakukan penyekatan agar benar benar ini lebih efektif,” tutur AKBP Handono.

Mantan Kapolres Nganjuk Polisi daerah Jawa Timur ini menambahkan bahwa nantinya akan didirikan 2 pos.

“Pertama, pos untuk penyekatan yg kita dirikan dan kedua untuk pos pelayanan itu antara lain supaya tidak kemacetan lalin dan mencegah terjadi titik titik berpotensi kerumunan masyarakat,” tambahnya.

“Sedangkan di Tulungagung sendiri akan melakukan penyekatan, sebagai lapis kedua,” sambungnya

Kata AKBP Handono, masih menjelaskan bahwa Operasi ketupat tahun lalu hampir sama namun kalau tahun sekarang ada dibeberapa zonasi masih diperbolehkan tentu ini akan dilaksanakan, krn mudik tahun ini benar tidak bisa dilakukan dengan perkecualian.

“Untuk diperbatasan zona sudah dilakukan penyekatan sedangkan dijalur tikus akan kita tempatkan petugas,” sambungnya.